Dampak Kesehatan Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Sekolah Keluarga di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi

  • Mera Delima STIKes Perintis Padang
  • Millia Anggraini
  • Yessi Andriani
  • Jaya Sehayumuan Resffi
  • Alfira Fijira
  • Fakhri Hisbullah Hidayat
Keywords: Kekerasan. Rumah tangga. Keluarga

Abstract

Faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah latar belakang kehidupan keluarga masing-masing dengan kebiasaan yang berbeda, harapan yang tidak terpenuhi, keyakinan dan agama masing-masing pihak, masalah ekonomi atau keuangan keluarga, perselingkuhan, penafsiran ajaran agama yang kurang tepat dan masih banyak lagi permasalahan yang timbul dalam keluarga sebagai pencetus kekerasan. Selain itu nilai dalam masyarakat juga masih sangat kuat menggariskan bahwa masalah dalam keluarga tidak boleh diketahui oleh pihak lain dan akan menimbulkan rasa malu atau aib bagi keluarga. Selain itu keutuhan rumah tangga seringkali menjadi alasan untuk tidak membawa KDRT ini keluar wilayah rumah tangga. Perkembangan dewasa ini telah menunjukkan bahwa KDRT semakin terungkap dan pada kenyataannya sering terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap rumah tangga. Pengungkapan kasus KDRT ini merupakan tanda bahwa masalah tersebut memerlukan penanganan yang serius. Penyelesaian masalah dalam keluarga pada banyak kasus KDRT tidak lagi memadai dan banyak perempuan korban KDRT menuntut hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan. Mengingat bahwa KDRT adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak-hak asasi, maka kami dari tim pengabmas dosen Universitas Perintis Indonesia berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan dan pendidikan pada masyarakat. Adapun tujuan pengabmas ini adalah adalah agar pengetahuan masyarakat bertambah tentang komplikasi dan dampak kesehatan akibat kekerasan dalam rumah tangga. Hasil pengabdian masyarakat yang diperoleh semua peserta yang hadir sudah berumah tangga, usia peserta rata – rata 30 - 55 tahun. Setelah Pendidikan diberikan pada ibu–ibu yang hadir memahami dan mengerti dampak dari kekerasan dalam rumah tangga, dan akan melaporkan jika ada keluarga di lingkungan mereka yang mengalamin KDRT akan segera memberitahu ke pihak yang berwewenang untuk segera di atasi.

Published
2023-08-21